Jalan Raya Bojongsari No.55 pend.ips.fitk@apps.uinjkt.ac.id

Sejarah Singkat Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial

Program Studi Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) merupakan salah satu Program Studi yang ada di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Secara historis Program Studi Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) didirikan pada tahun 1980 dengan nomenklatur Jurusan Tadris Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)  dan termasuk dalam kelompok Jurusan Tadris. Secara keseluruhan Jurusan tadris terdiri dari bidang Ilmu Pengetahuan Sosial, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.

Dalam perkembangannya, Jurusan Tadris Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) pernah mengalami stagnasi penerimaan mahasiswa, sampai kemudian diaktifkan kembali pada tahun 2001 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama RI, Nomor E/47A/2001 tentang Penyelenggaraan Program Studi Pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dengan nama Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

Aktivasi Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) ini didasari atas pemikiran dan fakta tentang terjadinya kekurangan guru IPS di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Akibat kekurangan guru IPS pada lembaga pendidikan tersebut, maka bidang Ilmu Pengetahuan Sosial, baik Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Geografi, Pendidikan Ekonomi dan Pendidikan Sosiologi/Antropologi diajarkan oleh guru yang bukan lulusan pendidikan bidang Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut (mismatch). Penyebab mismatch, baik pada guru bidang IPS di MTs maupun MA adalah akibat kekurangan jumlah guru untuk core bidang keilmuan IPS tersebut. Kekurangan guru IPS pada MTS dan MA sekitar 17.217 guru. Secara rinci, pada Madrasah Tsanawiyah kekurangan guru berjumlah 10.699 guru dan Madrasah Aliyah adalah berjumlah 6.518 guru.

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 42 ayat (1) bahwa pendidik (guru) harus memiliki kualifikasi minimum yaitu S1 (D4) dan sertifikasi sesuai jenjang kewenangan mengajar yakni mengajar bidang ilmu sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Tuntutan Undang-Undang tersebut dijelaskan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Untuk mengatasi mismatch dan memenuhi kekurangan guru Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Geografi, Pendidikan Ekonomi dan Pendidikan Sosiologi/Antropologi pada MTs dan MA, maka Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menerima mahasiswa kembali berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama RI, Nomor E/47A/2001 tentang Penyelenggaraan Program Studi Pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.Pada tanggal 12 sampai dengan 14 Maret 2008 Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)  Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta diakreditasi. Hasil akreditasi Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 001/BAN-PT/Ak-XI/SI/IV/2008 tentang Status, Peringkat dan Hasil Akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi memperoleh Hasil Nilai 336 (Peringkat B).

Pada tanggal 19 Juli 2014, Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta kembali diakreditasi. Akreditasi Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) sesuai dengan keputusan badan akreditasi nasional perguruan tinggi negeri (BAN-PT) Nomor: 21/SK/BAN-PT/Akred/VII/2014 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi Pada Program Sarjana memperoleh hasil 367 (Peringkat A).

Dalam rangka penguatan Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), pada tahun 2014 dikeluarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 4737 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi Pada Program Sarjana Uinversitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2014 dengan nama Program Studi Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Surat keputuan tersebut sekaligus menandai perubahan nomenklatur Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) menjadi Program Studi Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Pada tahun 2020 Program Studi Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) memperoleh Akreditasi A dari BAN-PT berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 2800/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/V/2020 berlaku sampai dengan tanggal 5 Mei 2025.

Saat ini Program Studi Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) menyelenggarakan perkuliahan untuk jenjang sarjana atau strata 1 (S1) yang bergelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) dengan kode program studi pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD Dikti) yaitu 87220 yang berada di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Program Studi Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) menetapkan visi: “Menjadi Program Studi Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial yang unggul, kompetitif, profesional, dan berwawasan ke-Islam-an, kemanusiaan, dan ke-Indonesia-an pada tahun 2025”. Salah satu konsekuensi dari visi ini adalah bahwa Program Studi Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) harus mengembangkan kurikulum sebagai landasan akademik dalam penyelenggaraan proses perkuliahan. Kurikulum yang dimaksud harus mencerminkan Program Studi Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan sekaligus kemampuan akademik untuk mengembangkan dan menyelenggarakan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

Terkait dengan visi di atas, maka Program Studi Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dituntut untuk dapat: (1) menyelenggarakan pendidikan jenjang S1 Program Studi Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dalam rangka mewujudkan calon guru IPS yang memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial, yang berwawasan ke-Islam-an, kemanusiaan, dan ke-Indonesia-an dengan dukungan ICT, (2) menyelenggarakan penelitian dan pengembangan untuk kemajuan ilmu-ilmu sosial dan pendidikan ilmu pengetahuan sosial, (3) menyelenggarakan pengabdian masyarakat dengan menyebarluaskan hasil kajian keilmuan dan inovasi bidang sosial dan pendidikan ilmu pengetahuan sosial yang unggul, kompetitif dan profesional, (4) menyelenggarakan pengelolaan program studi berbasis ICT, serta (5) menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga mitra, baik lembaga pendidikan, pesantren, perusahaan, organisasi profesi, serta organisasi sosial yang relevan dengan visi Program Studi Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).